Pengumuman DCS
akan berlangsung selama lima hari dari tanggal 13-17 Juni 2013 juga selain
diumumkan secara langsung dan disampaikan kepada sejumlah Parpol peserta
pemilu, pengumuman DCS tersebut juga dapat dilihat melalui media cetak dan
Website KPU Kab. Sumbawa. tujuannya tak lain agar diketahui secara luas oleh
masyarakat umum dan berharap masukannya.
Seluruh
masyarakat berhak memberikan masukan, terkait caleg yang akan maju di Pileg
2014, kalau masyarakat menemukan adanya calon yang tidak memenuhi syarat dari
sisi pendidikan, umur, dan syarat lainnya, atau mungkin ada pemalsuan ijazah
dapat disampaikan kepada KPU Kab. Sumbawa, informasi dari masyarakat tersebut
akan ditindaklanjuti, apabila terjadi pemalsuan maka KPU Kab. Sumbawa akan
menyerahkan kepada Panwaslu untuk ditangani.”
Dalam Berita
Acara Nomor 50/KPU-SBW/VI/2013, KPU Kab. Sumbawa telah menyusun dan menetapkan
DCS berdasarkan verifikasi dan hasil perbaikan kelengkapan dan keabsahan
persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD dari masing-masing 12 Parpol
untuk lima Daerah Pemilihan (Dapil).
Sesuai dengan
Keputusan KPU No.110/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tanggal 9 Maret 2013 lampiran II.52.04
pembagian dapil Pemilu DPRD Sumbawa terdiri lima Dapil, yakni Dapil Sumbawa
1 meliputi Kecamatan Tarano, Empang, Plampang, Labangka dan
Maronge (9 kursi), Dapil Sumbawa 2 meliputi Kecamatan
Lape, Lopok, Lantung, Ropang, Moyo Hulu, Lunyuk, Orong Telu, dan Lenangguar (10
kursi), Dapil Sumbawa 3 meliputi Kecamatan Unter Iwes,
Batulanteh dan Labuhan Badas (6 Kursi), Dapil Sumbawa 4
meliputi Kecamatan Kecamatan Rhee, Utan, Buer, Alas dan Alas Barat (11 Kursi)
dan Dapil Sumbawa 5 meliputi Moyo Hilir, Moyo Utara
dan Sumbawa (9 Kursi).
Dari tanggapan
dan respon masyarakat terhadap adanya kejanggalan yang terjadi dalam Bacaleg
yang akan bertarung di pemilu legislatif 2014, maka panwaslu Kabupaten Sumbawa
dapat memberikan rekomendasi ke KPU Kabupaten Sumbawa untuk mempertimbangankan
Bacaleg yang bermasalah sesuai dengan masukan dan tanggapan masyarakat dan akan
di proses sesuai dengan prutaran perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar