Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa,
mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif dan partai
politik agar mematuhi berbagai aturan tentang pelaksanaan pemilu. Yang paling krusial terutama yang
terkait dengan ancaman pidana pemilu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau
kota," sehingga untuk menyelesaikan masalah tersebut Panwaslu Kabupaten
Sumbawa bersama kepolisian dan kejaksaan setempat telah menandatangani nota
kesepahaman tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait dengan penanganan
tindak pidana pemilu. Terbentuknya Sentra Gakumdu Kabupaten Sumbawa akan
mengkaji berbagai temuan dan laporan tentang dugaan pidana pemilu mendatang.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 menjelaskan Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terdiri dari pasal 57 yang mengatur tentang pidana
pemilu, baik oleh peserta pemilihan, penyelenggara pemilu, badan pengawas
pemilu, masyarakat, dan pelaksana kampanye. Adapun contoh
pelanggaran pidana pemilu, antara lain kampanye di luar jadwal dan melibatkan
kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri, aparat kepolisian, dan TNI.
Sehingga pentingnya partai politik peserta pemilu dan Bacaleg menaati
berbagai aturan pemilu. Selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, telah keluar
juga Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang harus dipatuhi oleh parpol dan para
bakal caleg. sehingga Kampanye Pemilu 2014 telah mulai sejak 11 Januari 2013.
.Namun kampanye sudah bisa dilakukan oleh peserta pemilu, antara lain dalam
bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran materi kampanye pemilu kepada
publik, dan pemasangan alat peraga di tempat umum.