Senin, 01 Juli 2013

Panwaslu Minta Caleg Patuhi Aturan Pemilu



Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa,  mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif dan partai politik agar mematuhi berbagai aturan tentang pelaksanaan pemilu. Yang paling krusial terutama yang terkait dengan ancaman pidana pemilu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota," sehingga untuk menyelesaikan masalah tersebut Panwaslu Kabupaten Sumbawa bersama kepolisian dan kejaksaan setempat telah menandatangani nota kesepahaman tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu. Terbentuknya Sentra Gakumdu Kabupaten Sumbawa akan mengkaji berbagai temuan dan laporan tentang dugaan pidana pemilu mendatang.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 menjelaskan Tentang  Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terdiri dari pasal 57 yang mengatur tentang pidana pemilu, baik oleh peserta pemilihan, penyelenggara pemilu, badan pengawas pemilu, masyarakat, dan pelaksana kampanye. Adapun contoh pelanggaran pidana pemilu, antara lain kampanye di luar jadwal dan melibatkan kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri, aparat kepolisian, dan TNI.

Sehingga pentingnya partai politik peserta pemilu dan Bacaleg menaati berbagai aturan pemilu. Selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, telah keluar juga Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang harus dipatuhi oleh parpol dan para bakal caleg. sehingga Kampanye Pemilu 2014 telah mulai sejak 11 Januari 2013.

.Namun kampanye sudah bisa dilakukan oleh peserta pemilu, antara lain dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran materi kampanye pemilu kepada publik, dan pemasangan alat peraga di tempat umum.



PANWASLU MINTA MASYARAKAT TANGGAPI BACALEG BERMASALAH



Pengumuman DCS akan berlangsung selama lima hari dari tanggal 13-17 Juni 2013 juga selain diumumkan secara langsung dan disampaikan kepada sejumlah Parpol peserta pemilu, pengumuman DCS tersebut juga dapat dilihat melalui media cetak dan Website KPU Kab. Sumbawa. tujuannya tak lain agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum dan berharap masukannya.
Seluruh masyarakat berhak memberikan masukan, terkait caleg yang akan maju di Pileg 2014, kalau masyarakat menemukan adanya calon yang tidak memenuhi syarat dari sisi pendidikan, umur, dan syarat lainnya, atau mungkin ada pemalsuan ijazah dapat disampaikan kepada KPU Kab. Sumbawa, informasi dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti, apabila terjadi pemalsuan maka KPU Kab. Sumbawa akan menyerahkan kepada Panwaslu untuk ditangani.”
Dalam Berita Acara Nomor 50/KPU-SBW/VI/2013, KPU Kab. Sumbawa telah menyusun dan menetapkan DCS berdasarkan verifikasi dan hasil perbaikan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD dari masing-masing 12 Parpol untuk lima Daerah Pemilihan (Dapil).
Sesuai dengan Keputusan KPU No.110/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tanggal 9 Maret 2013 lampiran II.52.04 pembagian dapil Pemilu DPRD Sumbawa terdiri lima Dapil, yakni Dapil Sumbawa 1 meliputi Kecamatan Tarano, Empang, Plampang, Labangka dan Maronge (9 kursi), Dapil Sumbawa 2 meliputi Kecamatan Lape, Lopok, Lantung, Ropang, Moyo Hulu, Lunyuk, Orong Telu, dan Lenangguar (10 kursi), Dapil Sumbawa 3 meliputi Kecamatan Unter Iwes, Batulanteh dan Labuhan Badas (6 Kursi),  Dapil Sumbawa 4 meliputi Kecamatan Kecamatan Rhee, Utan, Buer, Alas dan Alas Barat (11 Kursi) dan Dapil Sumbawa 5  meliputi Moyo Hilir, Moyo Utara dan Sumbawa (9 Kursi).
Dari tanggapan dan respon masyarakat terhadap adanya kejanggalan yang terjadi dalam Bacaleg yang akan bertarung di pemilu legislatif 2014, maka panwaslu Kabupaten Sumbawa dapat memberikan rekomendasi ke KPU Kabupaten Sumbawa untuk mempertimbangankan Bacaleg yang bermasalah sesuai dengan masukan dan tanggapan masyarakat dan akan di proses sesuai dengan prutaran perundang-undangan yang berlaku.